> >

Masih Soal Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Pakar: Aturan Batas Kecepatan Harus Ditegakkan

Peristiwa | 13 November 2024, 06:15 WIB
Video tangkapan layar kondisi pasca terjadi kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Senin (11/11/2024) petang. (Sumber: Video amatir via Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kecelakaan beruntun yang terjadi di KM 92 Tol Cipularang disebut menunjukkan bahwa aturan batas kecepatan di Indonesia harus ditegakkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sony Susmana, pakar keselamatan berkendara dari Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia menyatakan bahwa aturan batas kecepatan harus 

Kecelakaan di KM 92 Tol Cipularang pada Senin (11/11/2024) lalu menewaskan satu orang dan menimbulkan 29 korban luka. Kecelakaan ini berawal dari truk yang diduga rem blong sehingga menabrak kendaraan lain yang terjebak kemacetan.

Baca Juga: Ada Kesan Angker, Tol Cipularang KM 92-100 yang Kerap Terjadi Kecelakaan Bakal Dievaluasi KNKT

Sony menilai aturan batas kecepatan di Tol Cipularang harus segera ditegakkan. Pasalnya, sudah berulangkali kecelakaan terjadi akibat kendaraan besar yang hilang kendali atau rem blong.

"Sudah saatnya aturan kecepatan di rute tersebut, khususnya arah Bandung-Cikampek, dibatasi. Terutama kendaraan bus atau truk dan kendaraan-kendaraan yang overspeed," kata Sony dikutip Kompas.com.

"Sebab, di lokasi tersebut banyak crosswind (angin samping) dari arah pegunungan yang membuat kendaraan mudah hilang keseimbangan, turunan yang panjang, dan cuaca yang tidak menentu."

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kemampuan kontrol diri pengemudi agar bisa menyesuaikan batas kecepatan. Namun, di Tol Cipularang, pengemudi dinilainya seringkali sulit mengendalikan emosi karena berlomba-lomba sampai di pertigaan Cikampek arah Jakarta.

"Di sini pentingnya kemampuan mengontrol diri untuk dapat berpikir sehat dalam mengambil keputusan yang benar. Terutama kemampuan melihat risiko bahaya dan menentukan kecepatan yang ideal sesuai aturan lalu lintas," kata Sony.

"Rambu-rambu pengingat sudah cukup. Jadi, mungkin harus ditambah marka reducing speed dan speed bump."

KNKT Investigasi Kecelakaan KM 92 Tol Cipularang

Penyebab kecelakaan di KM 92 Tol Cipularang sendiri masih diselidiki sejauh ini. Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menyebut pihaknya sedang menginvestigasi berbagai aspek, mulai dari geometri jalan hingga kondisi lingkungan sekitar lokasi kecelakaan.

Soerjanto juga menyebut pihaknya menyelidiki kenapa sopir truk tidak mengambil jalur penyelamat jika kendaraan mengalami rem blong. Menurutnya, sebelum kecelakaan, truk melewati dua jalur penyelamat yang dapat dimanfaatkan oleh kendaraan-kendaraan besar seperti truk atau bus saat mengalami masalah dengan remnya.

"Kita lagi mengevaluasi kenapa truknya nggak masuk jalur penyelamat, padahal dia melewati dua jalur penyelamat kalau gak salah. Nah, kita lagi evaluasi apakah jalur penyelamat itu terlihat atau tidak," kata Soerjanto.

Baca Juga: Cerita Heri Korban Laka Tol Cipularang, Istri dan 3 Anaknya Selamat meski Mobilnya Ringsek 80 Persen

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU