Kelompok Masyarakat Ini Sebut Eks Menkominfo Budi Arie Korban Hoaks Pengungkapan Kasus Judi Online
Hukum | 12 November 2024, 16:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Paguyuban Masyarakat Anti Berita (Pamsaber) Fitnah dan Hoax menduga ada pihak tertentu yang sengaja mengaitkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang menutup situs judi online atau judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Koordinator Pamsaber Hoax dan Fitnah Teuku Afriadi menjelaskan dari hasil penelusurannya, kasus judol yang melibatkan pegawai Kominfo yang sekarang menjadi Komdigi membuat ketidakakuratan serta keimbangan informasi informasi di media sosial.
Pertama, menurut Teuku dalam berbagai kesempatan, eks Menkoinfo itu telah meluruskan kasus tersebut tidak ada kaitan dengan dirinya.
Dalam penjelasannya Budi Arie Setiadi pernah menegaskan ia merasa dikhianati. Sebab, tidak ada perintah, baik lisan atau tertulis dari dirinya untuk melindungi situs Judol.
Kedua, belakangan muncul berbagai informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yang menyudutkan Budi Arie.
Misalnya, terdapat video yang diunggah di media sosial yang menarasikan seolah tumpukan uang dalam laci hasil menggeledah kantor stafsus Budi Arie terkait kasus Judol.
Teuku menduga ada pihak tertentu yang sengaja memainkan informasi fitnah dan hoax untuk menggiring opini Budi terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami menilai eks Menkominfo Budi Arie menjadi korban ketidakakuratan serta keimbangan informasi yang tentunya dilakukan secara sistematis oleh kelompok tertentu yang merupakan gembong judi online, apalagi Budi Ari merupakan orang dekat Jokowi dan tegas menyatakan perang terhadap judol," ujar Teuku Afriadi, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Menteri Komdigi Meutya Hafid Resmi Berhentikan Pegawai Terlibat Judi Online dalam 1-2 Hari
Lebih lanjut ia mendorong publik untuk memilah informasi agar tidak terjebak dalam informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Terutama di medsos.
Menurutnya penggiringan opini terhadap Budi Arie sangat wajar, lantaran pendiri dan Ketua Umum Projo itu membentuk tim untuk memblokir situs-situs judi online.
"Setiap informasi yang ditayangkan di media sosial perlu diverifikasi kebenarannya agar tidak ada pihak yang disudutkan lantaran hoaks dan fitnah, apalagi dengan tujuan politis seperti yang terjadi pada Budi Ari," ujar Teuku.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan dirinya tidak terlibat perlindungan situs-situs judi online atau judol selama menjabat.
Hal tersebut disampaikan Budi Arie yang saat ini menjadi Menteri Koperasi itu terkait 11 mantan anak buahnya yang ditangkap karena melindungi bandar judi online.
Budi Arie mejelaskan selama dia memimpin Kemenkominfo, tidak pernah ada perintah untuk melindungi situs judol. Bahkan dirinya itu mengaku konsisten memberantas judi online selama menjabat sebagai menteri.
"Tidak ada kaitan aktivitas mereka (pegawai Komdigi) melindungi situs judol dengan Menteri Budi Arie, karena Menteri Budi Arie selama 15 bulan menjadi Menkominfo sangat konsisten memberantas judi online sesuai kewenangannya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
"Tidak ada perintah, baik lisan atau tertulis dari Menkominfo Budi Arie untuk melindungi situs judi online. Jangankan melindungi 1.000 situs judol, bahkan 1 situs pun tidak ada, apalagi aliran dana."
Budi Arie mengaku merasa dikhianati mantan anak buahnya yang melindungi situs judi online. Ia menyatakan tindakan para pegawai kementerian yang melindungi situs judol dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga: Pelaku Judi Online di Bojonegoro Tertangkap Polisi: Kalah Enggak Papa Pak, Hiburan
"Menteri Budi Arie justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi. T pun ternyata 'bermain' tanpa sepengetahuan Direktur, Dirjen Aptika, apalagi Menteri. Perintah untuk menumpas judol tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol," papar dia.
Kementerian Komdigi sendiri telah menonaktifkan 11 pegawai yang menjadi tersangka karena melindungi situs judi online. Total terdapat 15 tersangka yang ditetapkan sehubungan kasus perlindungan judol ini.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews.com, Kompas TV