> >

Simak, Berikut Cara Mengurus Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja

Humaniora | 12 November 2024, 13:17 WIB
Ilustrasi. Kecelakaan tunggal melibatkan mobil Toyota Agya terjadi di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 76 B,  Kabupaten  Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024). (Sumber: Tribun Jabar/Deanza Falevi .)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan asuransi milik negara, Jasa Raharja, memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka atau meninggal dunia di Indonesia, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964. 

Jika korban mengalami luka-luka dan perlu dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja akan langsung menangani biaya rumah sakit. 

Sedangkan, jika korban meninggal, Jasa Raharja menunggu surat keterangan dari rumah sakit, lalu petugas akan mengunjungi keluarga korban untuk melakukan pendataan hingga santunan diberikan kepada ahli waris.

Namun, kecelakaan yang terjadi akibat keteledoran pribadi tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Ketentuan Ahli Waris Penerima Santunan

Santunan Jasa Raharja diberikan kepada ahli waris sesuai urutan prioritas berikut:

  • Janda atau duda yang sah.
  • Anak-anak yang sah.
  • Orang tua yang sah. Jika korban tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja akan memberikan biaya penguburan kepada pihak yang menyelenggarakan.
  • Hak untuk menerima santunan gugur apabila permintaan diajukan lebih dari enam bulan sejak kecelakaan terjadi atau penagihan tidak dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah disetujui.

Baca Juga: Pengamat: Lapor Mas Wapres Hanya Pencitraan Gibran, Kalau Mau Serap Masalah Kerja Secara Sistem

Cara Mengurus Santunan Jasa Raharja Jika korban memenuhi syarat untuk menerima santunan, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

Korban Luka:

  • Surat keterangan kecelakaan dari pihak berwenang, seperti kepolisian.
  • Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa, jika santunan dikuasakan kepada pihak lain.

Korban Luka-luka yang Alami Cacat:

  • Laporan polisi dan sketsa TKP.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter.
  • Fotokopi KTP korban dan foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Korban Luka-luka yang Meninggal Dunia:

  • Surat keterangan kecelakaan dari polisi, termasuk sketsa TKP.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
  • Dokumen identitas korban dan ahli waris, seperti KTP, KK, surat nikah, atau akta kelahiran.

Korban Meninggal di Tempat Kejadian (TKP):

  • Laporan polisi dan sketsa TKP.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta dokumen keluarga lainnya.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU