BNNP Ungkap Modus Baru Pengedaran Ganja, Disamarkan Jadi Selai Roti, Pelaku Belajar Online
Peristiwa | 12 November 2024, 07:50 WIBBNNP DIY menduga selai ganja tersebut telah beredar di kalangan pecandu di Yogyakarta. Saat ini, tersangka Y ditahan di Rutan BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti ganja telah dimusnahkan pada Senin (11/11) di Kantor BNNP DIY dengan disaksikan pejabat berwenang.
Baca Juga: Penahanan Tiktokers Gunawan Sadbor Ditangguhkan Polisi
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (1) mengatur pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum.
Sementara itu, Pasal 111 ayat (1) mengatur pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar bagi pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengiriman kedelapan dalam jaringan peredaran ganja antara Medan dan Yogyakarta, dengan total transaksi mencapai 8 kilogram ganja. Pelaku menggunakan jasa ekspedisi untuk pengiriman dan telah beroperasi sepanjang tahun 2024.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV