Politikus PDI- P: Jokowi Rendahkan Martabat Presiden Prabowo
Peristiwa | 11 November 2024, 10:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Politikus senior PDI-P Andreas Hugo Pareira menilai Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo telah merendahkan martabat Presiden Prabowo Subianto. Lantaran, karena keinginan Jokowi, Presiden Prabowo sebagai kepala negara justru menjadi juru kampanye.
Demikian Andreas Hugo Pareira merespons video dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap salah satu kandidat di Pilkada Jawa Tengah yakni Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
“Terkesan juga ini maunya Jokowi merendahkan martabat presiden yang hanya diperankan sebagai juru kampanye,” kata Hugo sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Minggu (10/11/2024).
Menurut Hugo, seharusnya Presiden Prabowo tidak begitu saja mau direndahkan untuk menjadi juru kampanye. Dengan kapasitasnya sebagai kepala negara, Presiden Prabowo harusnya menjadi pemimpin yang negarawan dan berdiri di atas semua kontestan pilkada.
Baca Juga: PDI-P Pertanyakan Konsistensi Sikap Prabowo Subianto di Pilkada 2024
“Jadi Presiden jangan direndahkan menjadi juru kampanye. Pak Jokowi seharusnya tidak perlu meminta bantuan Presiden (Prabowo) bagi kepentingan melanggengkan kekuasaannya,” ujar Hugo.
Terpisah, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan dukungan yang disampaikan Prabowo bukanlah kekeliruan. Sebab, kata Dasco, Prabowo memberikan dukungan terhadap Luthfi dan Taj dalam kapasitasnya selaku Ketua Umum Partai Gerindra.
“Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari koalisi partai pengusung Luthfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin,” ujar Dasco.
Di sisi lain, Dasco menegaskan secara prinsip Presiden tidak punya larangan untuk berkampanye sebagaiman Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: KPU soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin: Kami Tidak Punya Opini untuk Itu
Selain dalam UU ASN, Dasco menyebutkan, ketentuan mengenai pejabat negara boleh berkampanye telah diatur jelas dalam Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.
“Sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu,” tegasnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV