PDI-P: Prabowo Kampanye Luthfi Yasin Bukan Murni Kehendak Beliau, tapi Kekhawatiran Jokowi
Politik | 11 November 2024, 08:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto mengungkapkan, ada kekhawatiran Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dinamika Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 belakangan ini.
Pasalnya, dalam sejumlah survei, hasil elektoral calon gubernur-calon wakil gubernur (Jateng), Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen berada di bawah pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Terlebih dengan beredarnya video Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
“Dengan demikian, pernyataan Presiden Prabowo tersebut bukan murni kehendak beliau dan lebih mencerminkan kekhawatiran Jokowi,” kata Hasto, mengungkapkan informasi yang diterimanya sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga: KPU soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin: Kami Tidak Punya Opini untuk Itu
Sebelumnya, berdasarkan hasil survei Litbang Kompas yang digelar 15-20 Oktober 2024, pasangan Andika-Hendrar meraih tingkat elektabilitas 28,8 persen.
Sementara pasangan Luthfi-Yasin meraih tingkat keterpilihan 28,1 persen.
Secara terpisah, Politikus senior PDI-P, Andreas Hugo Pareira menyampaikan kesedihannya melihat Presiden Prabowo sebagai kepala negara memberikan dukungan pada salah satu pasangan calon di Pilkada.
Menurut Hugo, dengan pemberian dukungan tersebut berarti Presiden Prabowo tunduk di bawah pengaruh Jokowi.
“Terkesan juga ini maunya Jokowi merendahkan martabat presiden yang hanya diperankan sebagai juru kampanye,” kata Hugo.
Hugo juga menyampaikan, Presiden Prabowo seharusnya menjadi pemimpin yang negarawan dan berdiri di atas semua kontestan pilkada, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Jadi Presiden jangan direndahkan menjadi juru kampanye. Pak Jokowi seharusnya tidak perlu meminta bantuan Presiden (Prabowo) bagi kepentingan melanggengkan kekuasaannya,” ujar Hugo.
Namun demikian, Ketua Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, dukungan yang disampaikan Prabowo dilakukan dalam kapasitasnya selaku Ketua Umum Partai Gerindra.
Baca Juga: Prabowo Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Luar Negeri, dari China hingga Timur Tengah
“Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari koalisi partai pengusung Luthfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin,” ujar Dasco.
Di sisi lain, Dasco menegaskan, secara prinsip Presiden tidak punya larangan untuk berkampanye sebagaiman Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain dalam UU ASN, Dasco menyebutkan, ketentuan mengenai pejabat negara boleh berkampanye telah diatur jelas dalam Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.
“Sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu,” tegasnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV