Polisi Tangguhkan Penahanan Gunawan Sadbor di Kasus Promosi Judi Online
Hukum | 10 November 2024, 21:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangguhkan penahanan TikToker Gunawan Sadbor dalam kasus dugaan mempromosikan judi online atau judol.
Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah S. Ia menyebut penangguhan penahanan tersebut merupakan permintaan dari pihak keluarga.
"Telah ditangguhkan penahanannya (Gunawan) oleh penyidik,” kata Iptu Aah S, Minggu (10/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Menurut penjelasannya, penangguhan penahanan Gunawan dilakukan sejak Jumat (8/11).
Meski demikian, ia enggan membeberkan alasan penangguhan penahanan terhadap Gunawan.
Ia hanya menyebut penangguhan penahanan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Deretan Artis Dipanggil Bareskrim Diduga Promosi Judi Online, Mengapa Tidak Ditahan seperti Sadbor?
Diberitakan sebelumnya, Tiktoker Gunawan Sadbor yang dikenal melalui tarian "Ayam Patuk" kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan promosi judi online.
Ia ditangkap polisi pada Kamis (31/10) di kediamannya yang terletak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkap Gunawan berperan memberikan bantuan kepada tersangka utama AS dengan menyediakan akun TikTok @sadbor86.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.