> >

Kuasa Hukum Sebut Guru Supriyani Tak Perlu Menanggapi Somasi Bupati Konawe Selatan, Ini Alasannya

Hukum | 9 November 2024, 21:27 WIB
Andre Darmawan (kiri) selaku kuasa hukum Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Baito, Konawe Selatan yang menjadi terakwa kasus dugaan penganiayaan siswa, di Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Sebenarnya upaya damai yang dilakukan kemarin itu kalau menurut kami sih lebih kepada sesuatu yang sangat merugikan Ibu Supriyani,” ujarnya.

Diketahui, Supriyani merupakan seorang guru yang dilaporkan oleh orang tua muridnya. Ia dituding menghukum siswanya dengan cara memukul menggunakan gagang sapu.

Saat ini perkara tersebut masih bergulir di persidangan PN Andoolo, Konawe Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Surunuddin Dangga menyomasi Supriyani, guru honorer terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak didik terkait pencabutan surat damai.

Surunuddin memberikan waktu 1 x 24 jam untuk Supriyani mengklarifikasi pernyataanya yang mengaku dipaksa tanda tangan perdamaian dengan orangtua murid keluarga Aipda WH, orang tua siswa yang melaporkan Supriyani.

Surunuddin juga meminta agar Supriyani meminta maaf terkait pernyataannya yang mencabut surat damai.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (7/11/2024), ada dua hal yang melatarbelakangi somasi tersebut.

Pertama, Supriyani dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, karena mengaku dipaksa tanda tangan surat damai dengan orangtua murid, keluarga Aipda WH.

Kedua, Supriyani secara sepihak mencabut surat damai dengan keluarga Aidpa WH.

Baca Juga: Alasan Cabut Surat Damai hingga Disomasi Bupati, Guru Supriyani: Batin Saya Tertekan

Somasi bupati tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan.”

Surat itu diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU