Resmi, Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja Era Jokowi
Politik | 9 November 2024, 16:52 WIBSatgas tersebut memiliki sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat, yang berada pada unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara, serta membentuk sejumlah Kelompok Kerja (POKJA).
Di masa pemeritahan Jokowi, satgas itu berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Satgas juga melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan terkait UU Cipta Kerja, Dasco: PP Nomor 51 Sudah Tidak Berlaku
Mengutip pemberitaan Antara, pembubaran Satgas tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara, Kompas.com