Resmi, Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja Era Jokowi
Politik | 9 November 2024, 16:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2021.
Satgas Percepatan Sosialisasi Cipta Kerja tersebut resmi dibubarkan dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh presiden.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, berdasarkan salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (9/11/2024), diketahui bahwa Presiden Prabowo menandatangani aturan tersebut pada Jumat (8/11/2024).
Baca Juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Airlangga: Akan Siapkan Regulasi Baru
Pasal pertama Keppres itu menyatakan bahwa Keppres 32/2024 membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal kedua menyebutkan bahwa dengan dibubarkannya Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, maka aturan yang mendasarinya dinyatakan tidak berlaku.
Sedangkan pasal ketiga menyatakan bahwa Keppres 32/2024 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 8 November 2024.
Diketahui, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2021.
Sebagai ketua satgas saat itu, Jokowi menunjuk Mahendra Siregar. Kemudian, sebagai Wakil Ketua I, Jokowi menunjuk Suahasil Nazara, M Chatib Basri sebagai Wakil Ketua II, dan Raden Pardede sebagai Wakil Ketua III.
Jokowi juga menunjuk Arif Budimanta menjadi Sekretaris Satgas.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara, Kompas.com