Komdigi Blokir 8.086 Konten Terkait Judi Online
Peristiwa | 8 November 2024, 14:40 WIB“Jika ada tawaran untuk membuka rekening dengan tujuan yang tidak jelas atau untuk ‘investasi’ dengan janji keuntungan cepat, berhati-hatilah dan lakukan pengecekan. Jangan mudah tergiur oleh rayuan keuntungan cepat, karena risikonya sangat besar,” katanya.
Baca Juga: Pengamat Berharap Pemberantasan Judi Online Bukan hanya Gimik dan Gertakan di Awal
Prabu lebih lanjut menyampaikan, Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol, di antaranya laman aduankonten.id, dan WhatsApp 0811-9224-545.
Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara