BSSN Sebut Sistem Elektronik Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online: Standarnya Tidak Dilaksanakan
Hukum | 7 November 2024, 16:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyebut sistem elektronik pemerintah rentan terhadap penyusupan judi online (judol).
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala BSSN Hinsa Siburian seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (7/11/2024).
"Kalau kami dari BSSN tentunya melihat kerentanan dari sistem-sistem atau aplikasi-aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah,” jelasnya, dikutip Kompas.com.
“Aplikasi yang rentan itu bisa disisipkan menjadi tempat untuk bermain judi online," imbuhnya.
Baca Juga: PPATK Temukan Golongan Masyarakat yang Habiskan 70 Persen Gajinya untuk Judi Online | SERIAL JUDOL
Menurut Hinsa, penyusupan dapat terjadi karena adanya standar-standar yang tidak diterapkan dengan baik.
Hal itu, lanjut Hinsa, memberi kesempatan pada pihak-pihak yang ingin menyusupkan judi online ke dalam sistem pemerintah.
"Karena apa? Lemah. Jadi, standar-standar yang ditentukan tidak dilaksanakan sehingga judi (online) ini bisa menyisipkan dirinya di situ," kata Hinsa lagi.
Baca Juga: Budi Arie Siap Diperiksa Terkait Staf Komdigi Tersangka Kasus Judi Online, Ini Kata Meutya Hafid
Hinsa menyebut pihaknya telah melaksanakan upaya pencegahan untuk mengatasi masalah ini, termasuk memberi peringatan.
"Sudah 1.200 sistem yang kami ingatkan dan kami suruh diperbaiki oleh pemilik sistemnya. Kami juga meminta kepada Kominfo untuk melakukan tindakan tegas," tutur dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : kompas.com