BSSN Sebut Sistem Elektronik Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online: Standarnya Tidak Dilaksanakan
Hukum | 7 November 2024, 16:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyebut sistem elektronik pemerintah rentan terhadap penyusupan judi online (judol).
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala BSSN Hinsa Siburian seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (7/11/2024).
"Kalau kami dari BSSN tentunya melihat kerentanan dari sistem-sistem atau aplikasi-aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah,” jelasnya, dikutip Kompas.com.
“Aplikasi yang rentan itu bisa disisipkan menjadi tempat untuk bermain judi online," imbuhnya.
Baca Juga: PPATK Temukan Golongan Masyarakat yang Habiskan 70 Persen Gajinya untuk Judi Online | SERIAL JUDOL
Menurut Hinsa, penyusupan dapat terjadi karena adanya standar-standar yang tidak diterapkan dengan baik.
Hal itu, lanjut Hinsa, memberi kesempatan pada pihak-pihak yang ingin menyusupkan judi online ke dalam sistem pemerintah.
"Karena apa? Lemah. Jadi, standar-standar yang ditentukan tidak dilaksanakan sehingga judi (online) ini bisa menyisipkan dirinya di situ," kata Hinsa lagi.
Baca Juga: Budi Arie Siap Diperiksa Terkait Staf Komdigi Tersangka Kasus Judi Online, Ini Kata Meutya Hafid
Hinsa menyebut pihaknya telah melaksanakan upaya pencegahan untuk mengatasi masalah ini, termasuk memberi peringatan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : kompas.com