KPK Pastikan Sahbirin Noor Masih di Indonesia: Belum Menyeberang
Hukum | 7 November 2024, 17:00 WIBSahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal keberadaan Sahbirin Noor.
Baca Juga: OTT KPK Pemprov Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Kasus Suap
Proyek yang menjadi objek perkara pada kasus itu antara lain pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar.
Kemudian, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara, Kompas TV