Pakar Dorong Satgas Sita Uang Bandar Judi Online: Blokir, Ambil untuk Bantu Makan Bergizi Gratis
Peristiwa | 7 November 2024, 14:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar keamanan digital dari Communication and Information System Security Research Center (Cissrec), Pratama Persadha, berharap Satgas Pemberantasan Judi Online punya keberanian untuk menyita uang di rekening yang menjadi tempat perputaran transaksi judi online.
Menurut dia, uang tersebut dapat dimasukkan ke dalam kas negara dan digunakan untuk membantu membiayai program-program pemerintah seperti makan bergizi gratis.
Hal itu diungkapkan Pratama dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘Perang Melawan Judi Online’, Kamis (7/11/2024).
“Kalau mau gampang itu nggak usah nyari-nyari pelakunya, kita udah tahu rekening yang dipakai agen dan bandar judi online itu rekening mana, blokir saja, ambil aja duitnya taruh ke negara,” ujarnya.
Baca Juga: PPATK: 97 Ribu Anggora TNI-Polri Ikut Bermain Judi Online
Dia mengatakan bank memiliki sistem pendeteksi penipuan atau fraud detector sehingga mustahil tidak tahu uang dalam suatu rekening digunakan untuk judi online. Begitu pun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"PPATK juga sudah pasti tahu baik itu rekening perusahaan dalam negeri ataupun luar negeri," ungkapnya.
"Jadi kalau mau berani nih, sudah yang ketahuan bahwa itu dipakai untuk judi, ambil aja buat negara, simpan dalam kas negara dipakai untuk bantu makan yang bergizi itu,” sambungnya.
Namun, Pratama menyadari perlawanan terhadap agen dan bandar judi online seperti itu tidak mudah dilakukan. Sebab, katanya, ada oknum-oknum dalam institusi yang memang menjaga agar judi online tetap berjalan.
Baca Juga: Pakar Keamanan Digital Sebut Banyak Bandar Judi Online Susupi Situs Pemerintah, Ini Alasannya
“Karena duit yang mengalir itu banyak dan duitnya ini sudah ke mana-mana gitu. Sebenarnya PPATK juga tahu ini duitnya ke mana, cuma nggak mau ngomong aja gitu,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV