> >

KPK Tak Tahu Keberadaan Sahbirin Noor, Lakukan Pencarian di Sejumlah Lokasi tapi Belum Ketemu

Hukum | 6 November 2024, 18:32 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fianda Sjofjan Rassat)

Diketahui, pada Selasa (8/10) KPK mengumumkan penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) saat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Baca Juga: Begini Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Perkara yang menjerat mereka adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU