> >

MK Kabulkan Sebagian Gugatan terkait UU Cipta Kerja, Dasco: PP Nomor 51 Sudah Tidak Berlaku

Politik | 6 November 2024, 12:29 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku.

Hal ini sebagai imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh terhadap Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Dasco menyampaikan itu setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga: Partai Buruh Akan Kawal Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

"Ya, jadi kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh, tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja. Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan parlemen akan duduk bersama dengan pemerintah, buruh dan pengusaha untuk memformulasikan indeks upah yang sesuai dengan putusan MK. 

"Dan lalu kemudian menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh," katanya.

Dasco menambahkan, pembahasan sistem pengupahan yang baru nanti akan dibahas secara detail dan menampung aspirasi seluruh pihak.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan UU Ciptaker: Klaster Ketenagakerjaan Dicabut

"Ya, kita optimis bahwa ini akan dapat terealisasi dalam waktu yang tidak lama. Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru demikian," ujarnya. 

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

Tak hanya itu, dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. 

Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada 31 Oktober 2024. MK menilai adanya kemungkinan perimpitan norma antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. 

Terutama terkait norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja/buruh. 

Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan dinilai akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

Baca Juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Airlangga: Akan Siapkan Regulasi Baru

“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," kata Enny, dikutip dari laman mkri.id.

"Selain itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan."

 

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU