> >

DPR: Keterlibatan Pegawai Kemenkomdigi dalam Judi Online Sudah Diprediksi

Hukum | 5 November 2024, 22:00 WIB
Foto ilustrasi judi online. Seorang petugas pengisian ATM di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi usai mencuri uang Rp1,1 miliar. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Merespons situasi ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Telusuri Akses Judi Online Melalui VPN maupun Non-VPN

Instruksi ini secara khusus ditujukan untuk memberantas praktik perjudian daring di lingkungan kementerian.

Hasanuddin mendukung penuh langkah yang diambil oleh Menkomdigi yang baru.

"Menteri yang baru harus segera membersihkan Komdigi agar bersih dari judi online dan polisi juga jangan ragu-ragu," tegasnya.

Ia menekankan bahwa maraknya judi daring telah menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU