> >

Pemerintah Pastikan Telusuri Akses Judi Online Melalui VPN maupun Non-VPN

Hukum | 5 November 2024, 15:37 WIB
Foto ilustrasi. Salah satu tampilan laman judi online di gadget. Pemerintah bakal menelusuri seluruh akses aktivitas judi online, baik melalui layanan virtual private network (VPN) maupun non- VPN.(Sumber: Kompas.com/M Elgana Mubarokah)

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan pemberhentian sementara 11 orang pegawai kementeriannya yang ditangkap polisi karena terindikasi menyalahgunakan wewenang untuk melindungi situs judi daring.

Baca Juga: Kasus Judi Online Seret Nama Pegawai Komdigi, Kapolri Sebut Identitas 16 Tersangka Belum Dibuka

Kemenkomdigi berkoordinasi dengan Polri dalam mendata pegawai-pegawai kementerian yang diduga punya afiliasi dengan kegiatan perjudian daring.

Pihaknya juga melanjutkan upaya pemutusan akses ke konten maupun situs web yang digunakan untuk keperluan judi daring.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU