> >

Kubu Tom Lembong Anggap Kejagung Tebang Pilih, Minta Mendag Lain Diperiksa

Hukum | 5 November 2024, 14:48 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Kuasa Hukum Tom Lembong menilai Kejagung tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat kliennya. (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Ia kembali menekankan, hingga Tom Lembong ditahan, belum ada menteri lain yang diperiksa dalam kasus tersebut.

"Sampai Pak Tom Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri," ucapnya, dikutip dari Kanal YouTube Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016.

Dalam kasus tersebut, Kejagung mengungkapkan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.

Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula atau tak mengalami kekurangan gula.

Tak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Terbaru, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Praperadilan terkait Kasus Korupsi Impor Gula, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com.


TERBARU