> >

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Hukum | 5 November 2024, 13:31 WIB
Tim gabungan Kejaksaan Agung menahan Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul (tengah belakang), yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, Kamis (24/10/2024) dini hari. (Sumber: ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, pada Selasa (5/11/2024).

Tiga hakim PN Surabaya yang dimaksud yakni Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.

"Tiga hakim akan diperiksa untuk tersangka lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

Menurut penjelasnnya, ketiga hakim tersebut dibawa dari Surabaya menuju Jakarta untuk diperiksa.

Selain diperiksa, ia menuturkan, lokasi penahanan ketiga tersangka itu juga akan dipindah dari Surabaya ke rumah tahanan (rutan) di Jakarta.

"Tiga hakim dipindahkan penahanannya ke Jakarta," jelasnya.

Sementara dilansir Kompas.com, ketiga hakim telah tiba di Jakarta, Selasa siang. Mereka tiba secara berturut-turut dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Terkuak! Harta 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Harli mengatakan pemeriksaan tiga hakim tersebut akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"(Pemeriksaan) dilakukan oleh penyidik di Kejagung," ujarnya.

Ketiga hakim yang diduga terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik; Mangapul; dan Heru Hanindyo, ditangkap Kejagung pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kejagung juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, dalam kasus tersebut.

Keempatnya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung.

Terbaru, Kejagung juga menetapkan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka.

Penetapan Meirizka sebagai tersangka dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa pada Senin (4/11) dan penyidik menemukan bukti yang cukup yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukannya.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap: Bravo Kejaksaan Agung

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU