Tom Lembong Ajukan Praperadilan terkait Kasus Korupsi Impor Gula, Minta Dibebaskan dari Tahanan
Hukum | 5 November 2024, 12:59 WIBIa juga menyebut tidak ada alasan yang cukup mengkhawatirkan bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Tim kuasa hukum juga menilai tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Dalam kasus tersebut, Kejagung mengungkapkan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.
Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula atau tak mengalami kekurangan gula.
Tak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Saat ini keduanya telah ditahan Kejagung untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10).
Menurut Kejagung, Tom Lembong diduga telah merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Baca Juga: Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula Hebohkan Publik, Ini Kata Komisi III DPR
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com