> >

Kejagung Buka Peluang Periksa Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Hukum | 5 November 2024, 08:53 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar  dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024). Kejagung membuka peluang untuk memeriksa Edward Tannur dalam kasus suap penanganan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya Ronald Tannur. (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Meski demikian, Edward, kata ia, tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada Lisa Rahmat.

“Dia tidak tahu jumlahnya, karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha, jarang berada di Surabaya,” ucapnya.

Dalam kasus ini, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.

Ia diduga melanggar hukum dengan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan vonis bebas Ronald Tannur kepada hakim PN Surabaya melalui Lisa Rahmat sebagai kuasa hukum anaknya.

Dalam perkara tersebut, ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Ibu Ronald Tannur Langsung Ditahan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU