> >

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim

Hukum | 4 November 2024, 20:53 WIB
Foto Arsip terpidana Gregorius Ronald Tannur (kanan). Kejagung menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Didik Suhartono)

Ketiga hakim yang diduga terlibat kasus suap tersebut yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.

Selain 3 hakim, Kejagung juga turut menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar sebagai tersangka.

Dalam kasus kedua, Lisa Rahmat diduga menggunakan jasa Zarof Ricar selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.

Lisa Rahmat menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur, dan telah diserahkan ke Zarof. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Ibu Terdakwa Ronald Tannur di Kejati Jawa Timur

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU