Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim
Hukum | 4 November 2024, 20:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.
Informasi ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).
Menurut penjelasannya, MW ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut, pada hari ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan MW," kata Abdul Qohar.
"Sehingga penyidik meningkatkan status ibu, terpidana Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan penyidik pada Kejagung sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur itu.
"Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW, yaitu ibu terpidana Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Ronald Tannur, Penyidik Masih Telusuri Aliran Dana Rp920 Miliar yang Dimiliki Zarof Ricar
Sebagai informasi, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur.
Dalam kasus tersebut, Kejagung juga telah menetapkan ketiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV