Kasus Mayat Tanpa Kepala: Polisi Sebut Tersangka Sempat Cekik Korban Selama 20 Menit
Hukum | 4 November 2024, 20:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan tersangka Fauzan Fahmi (43) sempat mencekik korban berinisial SH (43) selama 20 menit, sebelum memutilasinya.
Seperti diketahui, jenazah SH sebelumnya ditemukan dalam kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10/2024) lalu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut FF tega mencekik korban, usai tak terima dengan perkataan tak pantas mengenai istri dan ibunya yang dilontarkan korban.
"Dengan perkataan tersebut, tersangka tersulut emosi, dan langsung mencekik korban dari arah belakang dengan menggunakan lengan tangan kanan dan kiri, sampai korban lemas dan tidak bergerak," kata Wira dalam konferensi pers, Senin (4/11).
"Kemudian dari arah depan korban, tersangka mencekik kembali dengan menggunakan dua tangan, kurang lebih selama 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak lagi," imbuhnya.
Fauzan yang gelap mata lantas mengambil pisau jagal miliknya dan memenggal kepala korban.
Menurut penejelasannya, tersangka melakukan hal tersebut selama 2 menit.
"Setelah itu, kepala korban dimasukkan ke kantong plasitk, dan dimasukkan kembali ke karung kecil," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru: Teman Dekat Korban, Bekerja sebagai Tukang Jagal
Sementara untuk tubuh korban, katai ia, diangkat dan dibawa Fauzan ke lantai dua.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com.