Ketika Rakyat Menjerit Dijerat Judol, Pegawai Komdigi Dapat Rp8,5 Miliar karena Melindungi Bandar
Peristiwa | 4 November 2024, 13:45 WIBBaca Juga: Inisial T Disebut Pengendali Judol di RI, Menkominfo: Tanya yang Buat Pernyataan, Inisial T Banyak
"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kompol Jamaludin, Kamis (31/10/2024).
Kompol Jamaludin mengungkapkan, HH mengetahui kebiasaan Mario Agustinus bermain judi online usai mendapati bukti transaksi. Kebiasaan tersebut disinyalir terkait masalah ekonomi yang dialami keluarganya.
HH pun disebut mendapatkan ide membakar suami usai melihat penjual bensin eceran. Terduga pelaku membeli dua botol air kemasan kosong ukuran 1,5 liter dan mengisinya dengan bensin jenis pertalite saat menunggu ojek di simpang perumahan Lapas Kalabahi.
Sementara di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, seorang pria berinisial AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R (80) demi bisa main judi online dan membeli narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku AL terhadap korban R terjadi di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar Pukul 04.00 Wita.
Menurut Djoko, pelaku AL membunuh R dengan cara membekap dan menyumpal mulut korban menggunakan kain saat korban sedang tidur.
Perbuatan pelaku AL tersebut mengakibatkan korban sulit untuk bernapas hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah korban tidak bergerak, kata Djoko, pelaku kemudian melepaskan satu per satu perhiasan korban dan pergi meninggalkan rumah korban. Semuanya demi main judi online.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV