Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Terkait Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa
Hukum | 3 November 2024, 20:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial PB, Minggu (3/11/2024).
Informasi ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Minggu malam.
"Pada hari ini, Minggu (3/11/2024), tepatnya pada jam 12.35 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap Saudara PB," kata Abdul Qohar.
Ia menyebut PB ditangkap terkait kasus korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Menurut penjelasannya, PB ditangkap di salah satu hotel di Sumedang.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong di Impor Gula, Kejagung akan Dipanggil? Ini Kata Anggota Komisi III DPR Nasir
Lebih lanjut, Abdul Qohar menyampaikan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan Kejagung sejak 4 Oktober 2023.
"Penyidikan ini sudah satu tahun," ucapnya.
Ia juga menjelaskan, PB merupakan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub 2016-2017.
"Dan terakhir Saudara PB menjabat sebagai Ahli Menteri bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi pada Kemenhub," jelasnya.
Atas perbuatannya, PB disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Momen Tom Lembong Tiba di Kejagung, Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV