> >

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Terkait Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Hukum | 3 November 2024, 20:46 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Minggu (3/11/2024) malam. Kejagung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, berinisial PB, Minggu (3/11/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial PB, Minggu (3/11/2024).

Informasi ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Minggu malam.

"Pada hari ini, Minggu (3/11/2024), tepatnya pada jam 12.35 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap Saudara PB," kata Abdul Qohar.

Ia menyebut PB ditangkap terkait kasus korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Menurut penjelasannya, PB ditangkap di salah satu hotel di Sumedang.

Baca Juga: Kasus Tom Lembong di Impor Gula, Kejagung akan Dipanggil? Ini Kata Anggota Komisi III DPR Nasir

Lebih lanjut, Abdul Qohar menyampaikan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan Kejagung sejak 4 Oktober 2023.

"Penyidikan ini sudah satu tahun," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, PB merupakan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub 2016-2017.

"Dan terakhir Saudara PB menjabat sebagai Ahli Menteri bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi pada Kemenhub," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU