Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Terkait Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa
Hukum | 3 November 2024, 20:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial PB, Minggu (3/11/2024).
Informasi ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Minggu malam.
"Pada hari ini, Minggu (3/11/2024), tepatnya pada jam 12.35 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap Saudara PB," kata Abdul Qohar.
Ia menyebut PB ditangkap terkait kasus korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Menurut penjelasannya, PB ditangkap di salah satu hotel di Sumedang.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong di Impor Gula, Kejagung akan Dipanggil? Ini Kata Anggota Komisi III DPR Nasir
Lebih lanjut, Abdul Qohar menyampaikan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan Kejagung sejak 4 Oktober 2023.
"Penyidikan ini sudah satu tahun," ucapnya.
Ia juga menjelaskan, PB merupakan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub 2016-2017.
"Dan terakhir Saudara PB menjabat sebagai Ahli Menteri bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi pada Kemenhub," jelasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV