Terkuaknya Kasus Ronald Tannur Diharap Jadi Momentum Basmi Mafia Peradilan
Hukum | 4 November 2024, 02:20 WIBBaca Juga: Kabar Duka, Penyanyi Dina Mariana Meninggal Dunia
Ketiga, jumlah cokokan Kejaksaan yang mencapai angka yang fantastis itu. Penangkapan atas advokat dan tiga hakim di PN Surabaya itu disertai barang bukti yang nilainya mencapai puluhan milliar rupiah.
Sementara di rumah ZR ditemukan dan disita uang dalam jumlah hampir Rp1 trilliun, setara dengan jumlah uang korban jamaah umrah First Travel yang jumlah korbannya 63 ribu orang yang ditipu oleh pemilik First Travel.
Sebab itu, tidaklah heran manakala banyak tuntutan agar kejadian ini dijadikan momentum untuk membasmi mafia peradilan dan mewujudkan keadilan untuk semua.
Luthfi Yazid mengingatkan bahwa pendapat yang hanya menumpukan kesalahan kepada hakim dan MA bukanlah pandangan atau pendapat yang adil.
"Yang benar adalah semua Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk pemerintah harus introspeksi dan berbenah agar pencari keadilan tidak dirugikan. Kepolisian, Kejaksaan, kalangan advokat, dan Korps Kehakiman semuanya dapat menjadi bagian dari jaringan mafia peradilan."
"Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kurang “bergigi” semuanya harus menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran sangat mahal dan segera melakukan total football reparation, pembenahan total," ucap Lutfhi.
Khusus KPK, 10 calon komisioner KPK dan 10 orang calon Dewan Pengawas KPK yang belum diuji kelayakannya oleh DPR RI harus segera diseleksi. Mereka mesti dipilih yang memiliki rekam jejak serta integritas yang tidak cacat.
DPR harus memilih calon yang berintegritas dan terbaik dari mereka. DPR juga harus terbebas dari kepentingan politik partisan dalam melakukan pemilihan.
Luthfi Yazid mengingatkan bahwa advokat, jaksa, maupun polisi ada untuk menyebut sebagian saja yang terjerat kasus serupa.
Baca Juga: Respons Pengamat Politik dan Pramono Anung soal Pertemuan RK dengan Presiden dan Mantan Presiden
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV