Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Hukum | 1 November 2024, 21:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop pribadi dan dokumen dalam penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) berkaitan dengan judi online, Jumat (1/11/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi, " kata dia, dikutip Antara.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Ade Ary, empat orang tersangka turut dihadirkan. Namun, dia tidak menjabarkan identitas para tersangka yang dihadirkan tersebut.
Baca Juga: Dua Selebgram Promosikan Situs Judi Online Ditangkap
"Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga dan delapan kantor itu," katanya.
Polisi juga menyiapkan sejumlah kontainer yang akan digunakan untuk membawa barang bukti yang disita dari kantor Kementerian Komdigi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen dan komputer juga dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi daring yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Ade Ary Syam Indradi.
Menurutnya, para pegawai Kementerian Komdigi tersebut berwenang melakukan pengecekan web judi daring hingga memblokir.
Baca Juga: Pegawai Kementerian Komdigi yang Terlibat Judi Online Mengaku Jaga Seribu Situs agar Tak Diblokir
Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi itu.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," katanya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara