> >

Kuasa Hukum Pertanyakan Perlunya Penahanan terhadap Tom Lembong yang Sangat Kooperatif

Hukum | 1 November 2024, 21:08 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengenakan rompi tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (29/10/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Tatang Guritno.)

“pada saat itu Pak Tom Lembong tidak didampingi pengacara, dan beliau tidak mengerti harus melakukan apa pada saat itu. Ini yang kita sesalkan,” ulangnya.

Meski demikian, pihaknya akan mendukung proses hukum yang berkeadilan dan penegakan hukum untuk mencari kebenaran dalam pemberantasan korupsi.

“Kita sama-sama lihat, kita sama-sama awasi, apakah ini proses hukum yang murni, proses hukum yang betul-betul berkeadilan, menegakkan hukum untuk mencari kebenaran dalam pemberantasan korupsi, tentunya kita semua akan mendukung dan mensupport itu,” ujarnya.

“Tetapi, kalau ada hal-hal yang lain, saya pikir ini sudah bukan zamannya lagi, dan kita yakin, tadi dalam proses pemeriksaan juga kita melihat penyidik-penyidiknya cukup kooperatif, cukup profesional dalam memberikan pertanyaan-pertanyaannya, dan kita yakin bahwa ini akan berujung dengan baik,” bebernya.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Komisi Kejaksaan Menilai Pengungkapan Dugaan Korupsi yang Libatkan Tom Lembong Murni Penegakan Hukum

Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial DS dalam kasus tersebut

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka, karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).

"Adapun kedua tersangka tersebut, satu, TTL (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Yang kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016," sambungnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan.

"Terhadap Kedua tersangka dilakukan penahanan rutan (rumah tahanan) selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU