Komisi Kejaksaan Menilai Pengungkapan Dugaan Korupsi yang Libatkan Tom Lembong Murni Penegakan Hukum
Hukum | 1 November 2024, 20:36 WIB“Dalam proses pengungkapan kan diperlukan dua alat bukti yang cukup sampai kemudian kan nanti meyakinkan hakim, sampai nanti ketika menunggu putusan.”
“Proses ini kan yang dilihat konteksnya korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 itu, ketika nanti ini proses dibicarakan detail, saya pikir masih terlalu prematur,” tuturnya.
Pujiyono juga mengaku yakin pihak kejaksaan akan memanggil pihak lain untuk melengkapi pemeriksaan.
“Nanti biar sambil pengungkapan alat bukti, paling nanti juga pihak-pihak lain juga akan dipanggil yang belum sekarang ini muncul di permukaan, nanti akan dipanggil untuk melengkapi pemeriksaan, bukti-bukti tambahan.”
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial DS dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Surya Paloh Berharap Tidak Ada Politisasi dalam Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Tom Lembong
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka, karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
"Adapun kedua tersangka tersebut, satu, TTL (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Yang kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016," sambungnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan.
"Terhadap Kedua tersangka dilakukan penahanan rutan (rumah tahanan) selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV