> >

Pegawai Kementerian Komdigi yang Terlibat Judi Online Mengaku Jaga Seribu Situs agar Tak Diblokir

Hukum | 1 November 2024, 16:22 WIB
Foto ilustrasi judi online.  (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Ia menjelaskan, pihak kantor satelit tersebut mematok harga Rp 8,5 juta terhadap situs-situs yang terhindar pemblokiran.

"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Seharusnya, pihak Komdigi memblokir situs judol. Namun, para pejabat dan pegawai itu justru memanfaatkan situs tersebut dengan menyewa sebuah tempat sebagai kantor satelit.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” bebernya.

Baca Juga: Perempuan di NTT Bakar Suami karena Masalah Judi Online, Polisi: Terancam 12 Tahun Penjara

Hingga kini jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judol. Beberapa di antaranya ada pejabat Komdigi, staf ahli Komdigi, dan sipil.

Namun, ia belum berkenan mengungkapkan detail para tersangka judi online tersebut.

"Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO (masuk daftar pencarian orang) dan segala macam,” kata Ade Ary.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU