> >

Kejagung Blokir Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Masih Buru Properti Lainnya

Hukum | 31 Oktober 2024, 21:47 WIB
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (rompi pink). Kejagung telah memblokir aset eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir aset eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Seperti diketahui, Zarof merupakan tersangka dalam dugaan pemufakatan jahat suap untuk kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Meski demikian, ia belum dapat mengungkapkan jumlah pasti aset Zarof yang diblokir.

“Jumlah yang diblokir, saya enggak hafal. Kan banyak sekali ya. Apalagi, banyak yang kami cari. Kalau aset, masih dalam pencarian juga,” ujarnya.

Selain itu, Kejagung, lanjut ia, tengah memburu properti lainnya milik Zarof.

"Properti lainnya sedang kami lacak, sedang kami cari," jelasnya, dikutip dari Antara.

Namun, ia kembali enggan mengungkapkan properti yang tengah dilacak, mengingat sedang dalam pencarian.

Baca Juga: Ini Alasan Kejagung Kembali Geledah Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dalam kasus tersebut Kejagung menyita uang lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram dari kediaman Zarof.

Qohar mengatakan, uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.

Atas perbuatannya, tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tertangkapnya Zarof diawali dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald dalam perkara kematian Dini.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Kejagung juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga: Tiga Potensi Kejahatan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Versi ICW: Suap hingga Pencucian Uang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU