Anggota Baleg DPR Usulkan KPU Jadi Lembaga Ad Hoc yang Bertugas 2 Tahun: Sebentar-Sebentar Bimtek
Politik | 31 Oktober 2024, 17:41 WIBJika PPK ditiadakan, nantinya tahapan rekapitulasi suara di jenjang PPK juga tidak ada, dan penghitungan langsung dilakukan di KPU tingkat kabupaten/kota.
Meski demikian, ia menyebut hal itu harus dipikirkan lebih lanjut agar KPU tingkat kabupaten/kota tidak kerepotan.
"Dengan ada PPK, begitu ada jenjang dari sini pindah ke sana, di situlah ada pemaknaan baru dari penyelenggaraan pemilu. Mohon maaf, teman-teman yang ikut Pemilu sudah mengerti," kata dia.
Adapun Saleh menyampaikan hal itu saat merespons pemaparan yang disampaikan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang menginginkan agar pemilu tingkat nasional maupun tingkat lokal, keserentakannya tidak boleh terlalu berjauhan.
Koordinator Nasional JPPR Rendy Umboh menjelaskan bahwa pemilu tingkat nasional yang dimaksud adalah memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sedangkan Pemilu tingkat lokal itu memilih gubernur, bupati, wali kota, hingga DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: Bawaslu Nyatakan KPU Bojonegoro Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif
Ia mengusulkan pelaksanaan pemilu tingkat nasional 2029 dilaksanakan pada Februari, dan pemilu tingkat lokal dilaksanakan pada Mei.
"Problemnya ada pada DPRD provinsi, kabupaten/kota, apakah bisa diperpanjang atau tidak? Menurut konstitusi itu tidak boleh karena Pemilu kita dilaksanakan lima tahun sekali," kata Rendy.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara