> >

Anggota Baleg DPR Usulkan KPU Jadi Lembaga Ad Hoc yang Bertugas 2 Tahun: Sebentar-Sebentar Bimtek

Politik | 31 Oktober 2024, 17:41 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Saleh Partaonan Daulay. (Sumber: Antara/Bagus Ahmad RIzaldi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga ad hoc.

Dalam usulannya, Saleh berharap agar KPU sebagai lembaga ad hoc hanya bertugas selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

Ia menyampaikan usulan tersebut saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI bersama tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

"Jadi kita sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan," ucapnya, dikutip Antara.

Baca Juga: KPU Jawa Tengah Tak Permasalahkan Jokowi Jadi Juru Kampanye

Ia berpendapat, tahapan pemilu yang dilaksanakan secara serentak dapat selesai dalam waktu dua tahun.

Menurutnya, selama ini pada tahun ketiga hingga kelima setelah pemilu, KPU hanya melakukan sejumlah kegiatan bimbingan teknis (bimtek) semata.

"Mereka datangnya itu bimtek aja ke Jakarta ini, saya tahu persis. Sebentar-sebentar nanti bimtek datang ke Jakarta, nggak tahu apa yang dibimtekkan itu," imbuhnya.

Tak hanya mengusulkan KPU menjadi lembaga ad hoc, ia juga menyarankan agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selama ini merupakan lembaga ad hoc KPU pada pelaksanaan pemilu ditiadakan.

Sebab, ia menilai ‘permainan’ pemilu lebih banyak terjadi di jenjang PPK.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU