Kornas Guru: Naik Gaji Tahun 2025 Bukan Kejutan, Terjadi di Era Jokowi dan SBY Meski Tak Signifikan
Peristiwa | 31 Oktober 2024, 10:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim minta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti klarifikasi soal pernyataannya yang akan menaikkan gaji guru tahun depan.
Menurut Satriwan, pernyataan Abdul Mu’ti soal kenaikan gaji guru tahun depan bukanlah sebuah kejutan karena setiap tahunnya guru memang mengalami kenaikkan gaji meskipun angkanya tidak signifikan.
Demikian Satriwan Salim dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (31/10/2024).
“Kalau berdasarkan statement dari Menteri Pendidikan kita yang baru Pak Abdul Mu’ti, jadi ada konteks, satu kenaikan gaji guru, yang kedua adalah tambahan penghasilan 2 juta. Kalau yang dimaksud adalah kenaikan gaji guru misalnya bagi guru PNS, ya memang biasanya kenaikan gaji guru PNS itu terjadi ya di era Pak Jokowi, Pak SBY, era sebelum- belumnya” ucap Satriwan.
Baca Juga: Anies Tulis Pesan untuk Tom Lembong: Jangan Berhenti Mencintai Rakyat, I Still Have My Trust in Tom
“Artinya adalah, kalau yang dimaksud kenaikan gaji secara berkala yaitu bagi guru guru PNS, ya tanpa dijanjikan pun itu sesuatu hal yang sering terjadi walaupun tidak signifikan misalkan dari nominal.”
Menurut Satriwan, yang menjadi kejutan adalah poin kedua dimana Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan akan ada tambahan penghasilan Rp2 juta bagi guru-guru di Indonesia. Sebab sesuai pernyataan Abdul Mu’ti, bantuan Rp2 juta akan diberikan kepada semua guru dan apapun statusnya.
“Apakah guru di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, guru yang statusnya ASN, guru yang statusnya honorer, guru tetap Yayasan, guru madrasah, semua tanpa kecuali kira-kira ada 3,2 juta guru kita secara nasional. Bagi kami harapannya yang lebih esensial yaitu yang nomor dua ini,” ucap Satriwan.
“Karena kalau janji kenaikan gaji guru, yaitu tentu hanya guru PNS yang akan mendapatkan, guru P3K yang akan mendapatkan, tapi bagi teman-teman yang honorer, yang dia adalah honorer madrasah, honorer swasta, guru tetap swasta yang mereka tidak memperoleh gaji dari pemerintah,” tambahnya.
Oleh karena itu, Satriwan menilai Abdul Mu’ti perlu memperjelas dan mempertegas lagi pernyataannya terkait kenaikan gaji guru di tahun 2015.
Baca Juga: Pakar Pidana: Kejaksaan Keliru Tetapkan Tom Lembong Tersangka, Kebijakan Tak Bisa Dikriminalisasi
“Jadi harus diklarifikasi kepada Prof Abdul Mu’ti ya kan, kalau yang nomor satu, itu bukan kejutan rasanya, karena setiap setiap pemerintahan pasti menaikkan gaji guru PNS dan P3K, yang merasakan pun hanya PNS,” ujar Satriwan.
“Tapi kalau guru guru honorer, guru tetap Yayasan, guru madrasah, swasta, dan seterusnya yang diharapkan tambahan penghasilan Rp2 juta tadi, nah ini yang baru menjadi kado gitu ya dan tentu akan kami apresiasi dan kami berharap itu direalisasikan ya sebagaimana janji waktu kampanye kemarin,” sambungnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV