> >

Ini Alasan Kejagung Kembali Geledah Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Hukum | 30 Oktober 2024, 18:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat memberikan keterangan pers, Rabu (30/10/2024). Kejagung kembali menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Rikar, pada Selasa (29/10/2024).(Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Kejagung menangkap Zarof di Hotel Le Meridien, Bali, pada Kamis (24/10/2024).

Usai penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Zarof dan menemukan uang lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram.

Tertangkapnya Zarof diawali dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Kejagung juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, pada Rabu (23/10/2024).

Saat ini, Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan tingkat kasasi Ronald Tannur.

Baca Juga: Tersangka Gratifikasi Zarof Ricar Jadi Produser Film "Sang Pengadil", Kisah Hakim Muda Idealis

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU