Ini Alasan Kejagung Kembali Geledah Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Hukum | 30 Oktober 2024, 18:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkap tujuan penggeledahan kembali rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Rikar, pada Selasa (29/10/2024) kemarin.
Ia mengatakan penggeledahan ulang tersebut untuk memastikan tidak ada barang bukti yang tertinggal terkait kasus yang menjerat Zarof.
"Kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ, itu yang mau dipastikan," kata Harli, Rabu (30/10).
Lebih lanjut ia menyebut, penyidik tak menemukan barang bukti yang tertinggal dalam penggeledahan ulang kemarin.
"Kemarin kita tanya tidak ada lagi yang tertinggal," ujarnya.
Meski demikian, Harli memastikan penyidikan kasus yang menjerat Zarof masih akan terus berkembang.
"Tapi teruskan berkembang, nanti kita lihat," jelasnya.
Baca Juga: Zarof Ricar Punya Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun, KPK Sebut Manfaatkan Celah LHKPN
Penyidik Kejagung kembali menyambangi rumah Zarof Ricar, Selasa siang, sekitar pukul 13.00 WIB.
Rumah Zarof yang dimaksud berada di Jalan Senayan no. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV