> >

Anies Baswedan: Tom Lembong Orang yang Lurus, Bukan Tipe yang Suka Neko-Neko

Hukum | 30 Oktober 2024, 13:28 WIB
Anies Baswedan saat melakukan perjalanan dengan pesawat terbang ke Solo, Jawa Tengah (Sumber: Instagram Anies Baswedan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anies Baswedan beri tanggapan terkait penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Menurut Anies, Tom Lembong adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko -neko.

Hal tersebut diungkapkan Anies Baswedan melalui Instagram pribadi miliknya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).

“Terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi. Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit,” kata Anies.

“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” ujarnya.

Baca Juga: Menteri Diminta Selesaikan Masalah Sritex, Wamenaker: Pak Prabowo Mau Buruh Bisa Tidur Nyenyak

Oleh karena itu, Anies mengaku penetapan tersangka kasus korupsi impor gula terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung sebagai kabar yang mengejutkan.

“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil,” kata Anies.

“Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” katanya.

Anies jug menyampaikan kepada Tom Lembong untuk tidak berhenti mencintai Indonesia.

“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I Still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” ujar Anies.

“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid, yaitu ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (Maschtstaat),” kata Anies.

Baca Juga: Wamenaker soal Permendag No 8 Tahun 2024: Itu jadi Monster yang Membahayakan Industri Tekstil Kita

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka kasus impor gula. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Tom Lembong diduga telah merugikan negara Rp400 miliar dalam kasus korupsi impor gula.

“Kasus posisi dalam perkara ini yaitu, pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula,” kata Harli.

“Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” ucapnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU