Tiga Potensi Kejahatan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Versi ICW: Suap hingga Pencucian Uang
Hukum | 30 Oktober 2024, 08:36 WIBSekalipun Zarof bukan hakim, namun tetap ada kemungkinan bahwa dirinya adalah broker atau perantara suap kepada oknum internal MA. Praktik dengan modus memperdagangkan pengaruh yang serupa dengan kasus tersebut pernah terjadi, yakni, saat Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kejahatan mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Baca Juga: Zarof Ricar dan Kisah Mafia Peradilan yang Tak Pernah Mati
Kedua, gratifikasi. Praktik lancung ini dikonstruksikan dengan membangun asumsi bahwa temuan uang dan bongkahan emas didapatkan Zarof dari sejumlah pihak yang tak bisa dijelaskan asal-usulnya atau tergolong sulit menelusuri pemberinya.
Jika menggunakan delik gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor), maka beban pembuktian akan berpindah, dari penuntut umum ke Zarof sendiri. Pembuktian terbalik ini akan menyasar terdakwa bila tak bisa menjelaskan secara utuh disertai dengan bukti relevan mengenai harta yang ditemukan penyidik di kediamannya.
Ketiga, pencucian uang. Delik ini mungkin diterapkan tim penyidik bilamana ditemukan bukti bahwa perolehan harta hasil kejahatan disembunyikan oleh Zarof. Lebih jauh lagi, pelaku dalam konteks pencucian uang tidak hanya dapat menjerat Zarof, melainkan juga pihak lain yang turut menerima dana hasil kejahatan.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV