Tiga Potensi Kejahatan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Versi ICW: Suap hingga Pencucian Uang
Hukum | 30 Oktober 2024, 08:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap petugas Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (25/10/2024) dalam kasus dugaan gratifikasi.
Dalam penggeledahan di rumahnya, aparat menemukan uang dan emas dalam jumlah fantastis: Uang tunai yang ditemukan 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hongkong, serta Rp5,7 miliar. Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, total nilai uang yang disita mencapai Rp920 miliar. Jumlah itu belum termasuk 51 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan sekitar Rp75 miliar.
Dari keterangan Zarof sendiri, seperti disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, dalam jumpa pers Jumat (25/10), uang sebanyak itu didapat dari pengurusan berbagai perkara di MA saat dirinya masih menjabat pada rentang waktu 2012-2022.
Zarof pernah menjabat Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Baca Juga: Zarof Ricar Punya Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun, KPK Sebut Manfaatkan Celah LHKPN
"Diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul. Dikutip dari video KompasTV.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus Zarof Ricar punya tiga potensi kejahatan dan bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar kotak pandora mafia peradilan di lembaga kekuasaan kehakiman.
Terlebih, petunjuk guna menindaklanjutinya sudah terang benderang, yakni, penemuan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas di kediaman Zarof.
"Logika sederhana saja, dibandingkan dengan harta kekayaannya pada Maret tahun 2022 yang hanya berjumlah Rp51,4 miliar, tentu uang ratusan miliar tersebut terbilang janggal dan patut ditelusuri lebih lanjut," demikian rilis ICW yang dikutip dari situs resminya, Rabu (30/10).
Dalam pengamatan ICW, setidaknya ada tiga potensi kejahatan Zarof lainnya yang harus didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Pertama, suap-menyuap. Suap terjadi bilamana uang atau emas yang ditemukan di kediaman Zarof adalah hasil dari pengurusan suatu perkara di MA atau pengadilan lainnya.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV