> >

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Langsung Ditahan

Hukum | 29 Oktober 2024, 21:11 WIB
Foto Arsip. Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 20215-2023. (Sumber: Kontan.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 20215-2023.

Tak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial DS dalam kasus tersebut

Menurut penjelasannya, Kejagung telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka, karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Tom Lembong: Ada Indikasi Kebijakan Bansos Menguras Stok Bulog sampai 1,3 Juta Ton

"Adapun kedua tersangka tersebut, satu, TTL (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Yang kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016," sambungnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan.

"Terhadap Kedua tersangka dilakukan penahanan rutan (rumah tahanan) selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Ia menyebut untuk Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan atau Jaksel.

Sementara untuk tersangka DS, kata ia, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Abdul menyebut akibat kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Desak Kejagung Usut Asal Usul Uang Bekas Pejabat MA Zarof Ricar

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU