> >

Anggota Komisi III DPR Desak Kejagung Usut Asal Usul Uang Bekas Pejabat MA Zarof Ricar

Politik | 29 Oktober 2024, 17:45 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut asal usul uang dan emas yang ditemukan di rumah bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. 

Menurut dia, ini adalah momentum bagi Kejagung untuk memberantas mafia peradilan di Indonesia. 

Diketahui, Kejagung menemukan uang senilai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram di kediaman Zarof.  

Baca Juga: Tersangka Gratifikasi Zarof Ricar Jadi Produser Film "Sang Pengadil", Kisah Hakim Muda Idealis

"Kini saatnya bagi Kejagung untuk membersihkan mafia peradilan dengan mengusut asal usul uang di rumah Zarof Ricar," kata Rudianto di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/10/2024). 

Politikus Partai NasDem itu meminta Kejagung mengusut setiap temuan uang tersebut. Sebab, dirinya menduga uang tersebut berasal dari sejumlah orang. 

"Ya, makanya kita mendorong Kejaksaan untuk membongkar sedetail-detailnya, membongkar seluruhnya siapa saja yang terlibat dalam praktek mafia peradilan. Itu yang pertama. Yang kedua, pihak-pihak yang terkait ini, saya kira tidak berdiri sendiri ini," ujarnya. 

Rudianto meyakini Zarof tak bekeja sendiri di lingkungan MA. Oleh sebab itu, diperlukan keseriusan Kejagung dalam mengusut setiap aliran uang tersebut.

"Tidak berdiri sendiri, pasti melibatkan orang lawang di lingkungan Mahkamah Agung. Karena itu, oknum-oknum yang selama ini merusak reputasi peradilan kita, ini harus dibongkar jaringannya," katanya. 

Ia menambahkan, bila nanti telah keluar jadwal rapat kerja dengan Kejagung, dirinya akan meminta penjelasan ihwal kelanjutan pengusutan kasus tersebut. 

Baca Juga: Kasus Ronald Tannur Ungkap Pensiunan Pejabat MA, Zarof Ricar Jadi Makelar Selama 10 Tahun!

"Tentu pada saat kita rapat kerja dengan mitra, pasti kita akan pertanyakan sejauh mana langkah kejaksaan. Yang pasti saya katakan ini langkah maju kejaksaan," ujarnya.

Penangkapan Zarof Ricar

Kejagung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas setara Rp75 miliar dalam penggeledahan di rumah dan penginapan Zarof Ricar atau ZR.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik Jampidsus di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

Kejagung menangkap ZR di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.

Kejagung mengatakan penangkapan ZR terkait dugaan permufakatan jahat suap dan gratifikasi dengan tersangka LR yang merupakan pengacara Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuh Dini Sera Afrianti.

Ronald mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427, mata uang asing sebanyak USD 1.897.362, mata uang asing sebanyak EUR 71.200, mata uang asing sebanyak HKD 483.320, mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000. Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar),” kata Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (26/10/2024).

Baca Juga: Tangkap ZR Mantan Pejabat MA, Kejagung Temukan Uang Hampir Rp1 Triliun dan Emas Setara Rp75 Miliar

Harli menambahkan, penyidik juga menemukan logam mulia jenis emas fine gold 999,9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah. Total logam mulia jenis emas Antam yang ditemukan seberat 46,9 kg.

Ditemukan juga 12 emas Antam masing-masing 100 gram, 1 keping emas Antam dengan berat 50 gram, 7 keping emas Antam masing-masing 100 gram, dan 3 keping emas Antam masing-masing 50 gram.

Ada juga 1 keping emas Antam dengan berat 1 kg kode JR599 di dalam dompet warna hitam dan 10 keping emas Antam masing-masing 100 gram.

“Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar),” ujar Harli.

Dia menyampaikan, tim penyidik juga menemukan uang sebanyak Rp20.414.000 di Hotel Le Meridien, tempat ZR menginap.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU