> >

Buntut Penangkapan Zarof Ricar, ICW Dorong Kejagung Buka Kotak Pandora Mafia Peradilan di MA

Hukum | 29 Oktober 2024, 07:00 WIB
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap ZR, Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non-Hakim) (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong penyidik Kejaksaan Agung membongkar kotak pandora mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana terkait penangkapan Zarof Ricar yang merupakan bekas pejabat tinggi MA, secara tertulis kepada Kompas.tv,  Selasa (29/10/2024).

“Penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, oleh Kejaksaan Agung harusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar kotak pandora mafia peradilan di lembaga kekuasaan kehakiman,” ucap Kurnia.

Terlebih, kata Kurnia, petunjuk guna menindaklanjutinya sudah terang benderang, yakni, penemuan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas di kediaman Zarof.

Baca Juga: Prabowo Minta Menteri Kabinet Merah Putih Susun Program 100 Hari Quick Win dan Rencana Jangka Pendek

“Logika sederhana saja, dibandingkan dengan harta kekayaannya pada Maret tahun 2022 yang hanya berjumlah Rp51,4 miliar, tentu uang ratusan miliar tersebut terbilang janggal dan patut ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Kurnia lebih lanjut menuturkan, dalam pengamatan ICW, setidaknya ada tiga potensi kejahatan Zarof lainnya yang harus didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

“Pertama, suap-menyuap. Adapun, suap di sini terjadi bilamana uang atau emas yang ditemukan di kediaman Zarof adalah hasil dari pengurusan suatu perkara di MA atau pengadilan lainnya. Kami pun ingin ingatkan, sekalipun Zarof bukan hakim, namun tetap ada kemungkinan bahwa dirinya adalah broker atau perantara suap kepada oknum internal MA,” jelas dia.

“Praktik dengan modus memperdagangkan pengaruh yang serupa dengan kasus tersebut pernah terjadi, yakni, saat Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kejahatan mantan Sekretaris MA, Nurhadi,” tambahnya.

Selain suap menyuap, Kurnia menuturkan potensi kejahatan Zarof selanjutnya adalah gratifikasi.

Baca Juga: Wamen Transmigrasi Viva Yoga Siap Gunakan Maung sebagai Kendaraan Dinas: Itu Produk Anak Bangsa

“Praktik lancung ini dikonstruksikan dengan membangun asumsi bahwa temuan uang dan bongkahan emas didapatkan Zarof dari sejumlah pihak yang tak bisa dijelaskan asal-usulnya atau tergolong sulit menelusuri pemberinya. Jika menggunakan delik gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor), maka beban pembuktian akan berpindah, dari penuntut umum ke Zarof sendiri,” ujar Kurnia.

“Pembuktian terbalik ini akan menyasar terdakwa bila tak bisa menjelaskan secara utuh disertai dengan bukti relevan mengenai harta yang ditemukan penyidik di kediamannya,” tambahnya.

Kemudian, sambung Kurnia, potensi kejahatan Zarof terakhir adalah pencucian uang.

“Delik ini mungkin diterapkan tim penyidik bilamana ditemukan bukti bahwa perolehan harta hasil kejahatan disembunyikan oleh Zarof. Lebih jauh lagi, pelaku dalam konteks pencucian uang tidak hanya dapat menjerat Zarof, melainkan juga pihak lain yang turut menerima dana hasil kejahatan,” jelas Kurnia.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU