Buntut Penangkapan Zarof Ricar, ICW Dorong Kejagung Buka Kotak Pandora Mafia Peradilan di MA
Hukum | 29 Oktober 2024, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong penyidik Kejaksaan Agung membongkar kotak pandora mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana terkait penangkapan Zarof Ricar yang merupakan bekas pejabat tinggi MA, secara tertulis kepada Kompas.tv, Selasa (29/10/2024).
“Penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, oleh Kejaksaan Agung harusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar kotak pandora mafia peradilan di lembaga kekuasaan kehakiman,” ucap Kurnia.
Terlebih, kata Kurnia, petunjuk guna menindaklanjutinya sudah terang benderang, yakni, penemuan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas di kediaman Zarof.
Baca Juga: Prabowo Minta Menteri Kabinet Merah Putih Susun Program 100 Hari Quick Win dan Rencana Jangka Pendek
“Logika sederhana saja, dibandingkan dengan harta kekayaannya pada Maret tahun 2022 yang hanya berjumlah Rp51,4 miliar, tentu uang ratusan miliar tersebut terbilang janggal dan patut ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Kurnia lebih lanjut menuturkan, dalam pengamatan ICW, setidaknya ada tiga potensi kejahatan Zarof lainnya yang harus didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
“Pertama, suap-menyuap. Adapun, suap di sini terjadi bilamana uang atau emas yang ditemukan di kediaman Zarof adalah hasil dari pengurusan suatu perkara di MA atau pengadilan lainnya. Kami pun ingin ingatkan, sekalipun Zarof bukan hakim, namun tetap ada kemungkinan bahwa dirinya adalah broker atau perantara suap kepada oknum internal MA,” jelas dia.
“Praktik dengan modus memperdagangkan pengaruh yang serupa dengan kasus tersebut pernah terjadi, yakni, saat Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kejahatan mantan Sekretaris MA, Nurhadi,” tambahnya.
Selain suap menyuap, Kurnia menuturkan potensi kejahatan Zarof selanjutnya adalah gratifikasi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV