> >

Alasan Kejati Jatim Cepat Tangkap Ronald Tannur Tanpa Tunggu Salinan Putusan MA

Peristiwa | 28 Oktober 2024, 08:51 WIB
Gregorius Ronald Tannur (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Ronald Tannur akhirnya ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Minggu (27/10/2024) usai Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun terhadapnya. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Didik Suhartono)

Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.

Baca Juga: Detik-Detik Kajati Jatim Menangkap Ronald Tannur hingga Ungkap Kronologi Penangkapan di Surabaya

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur

Pada pukul 14.10 WIB, Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari Kantor menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya dan tiba sekira Pukul 14.30 WIB.

Tim kemudian masuk kerumah Terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, saat itu Ronald Tannur didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya.

Sekira Pukul 14.45 WIB, Ronald berhasil dibawa dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kemudian tepat pada Pukul 15.40 WIB, terpidana Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen.

"Bahwa upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024, sehingga tepatnya pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya," bunyi rilis yang diterima Kompas.tv, Senin (28/10).

Kejati Jatim mengatakan, setelah berhasil ditangkap dan dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU