> >

Alasan Kejati Jatim Cepat Tangkap Ronald Tannur Tanpa Tunggu Salinan Putusan MA

Peristiwa | 28 Oktober 2024, 08:51 WIB
Gregorius Ronald Tannur (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Ronald Tannur akhirnya ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Minggu (27/10/2024) usai Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun terhadapnya. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Didik Suhartono)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas, Gregrorius Ronald Tanur di Surabaya pada Minggu (27/10/2024) pukul 14.40 WIB.

Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, ditangkap di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Jawa Timur dan langsung ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya cabang Medaeng.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan alasan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya melakukan eksekusi tanpa menunggu salinan putusan.

Mia mengatakan, pihaknya mengaku sudah memiliki dasar. Mahkamah Agung pernah merilis Jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.

Baca Juga: Usai Bebas, Kajati Jatim Ungkap Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri

"Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini," ujar Mia, Minggu, dikutip dari Tribunnews.com.

Ia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi ini karena khawatir terpidana akan melarikan diri. Sebab Ronald Tannur mengingat memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, Kejaksaan ternyata tak terlalu puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur. Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, namun Mahkamah Agung dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.

"Kami sebenarnya kecewa tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Itu adalah pasal alternatif kedua.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU