> >

Kata KY Usai Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA sebagai Tersangka Dugaan Suap

Hukum | 26 Oktober 2024, 16:36 WIB
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan suap vonis Ronald Tannur.

Apresiasi KY tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran pers yang diterima ANTARA, di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

"KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka," kata dia.

Mukti berpendapat, kasus ini menyebabkan publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan lain dalam menegakkan hukum.

Baca Juga: Jubir KPK Benarkan Tim Monitoring Kecelakaan di Tengah Laut: Saat Ini dalam Kondisi Baik

Menurutnya, hal itu menjadi perhatian bagi KY yang bertugas mengawasi kinerja peradilan.

Oleh sebab itu, KY mendukung adanya sinergitas dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas.

Ia juga berharap agar kolaborasi yang terjalin antara kedua pihak tersebut dapat membongkar adanya kasus suap lain di tubuh peradilan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil MA berinisial Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa pada kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti di Surabaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10), menyebut ZR diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," ujarnya.

Ia mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.

Diketahui, Mahkamah Agung menangani kasasi kasus pembunuhan tersebut dan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan LR, pengacara Ronald Tannur, yang mengaku meminta pada ZR agar mengupayakan hakim agung MA memutuskan Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya," kata Qohar.

Baca Juga: Diduga Terlibat Suap Hakim Vonis Ronald Tannur, Pensiunan Pejabat Mahkamah Agung di Bali Ditangkap

Kemudian, pada Oktober 2024, LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR dengan catatan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

Pihak Kejagung menangkap ZR pada Kamis (24/10), di sebuah hotel di Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, penyidik menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU